Correct Article 37
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan dalam bentuk:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan terkait rencana aksi tentang pencegahan dan penanganan Anak dengan HIV dan AIDS;
b. promosi kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan Masyarakat tentang manfaat deteksi dini dan penularan HIV dan AIDS serta meningkatkan pengetahuan dan tanggung jawab ibu, ibu hamil, Anak, dan pasangan suami istri;
c. mencegah penularan HIV dan AIDS dari ibu ke Anak;
d. mencegah Anak untuk tidak menggunakan narkotika;
e. deteksi dini dengan memberikan tes HIV dan AIDS kepada ibu hamil di daerah endemik HIV dan AIDS yang meluas dan terkonsentrasi;
f. deteksi dini dengan memberikan tes HIV dan AIDS kepada ibu hamil dengan infeksi menular seksual dan tuberculosis di daerah epidemi HIV rendah;
g. menggunakan alat medis yang steril untuk Anak agar terhindar dari HIV dan AIDS;
h. menghindari transfusi darah yang terkontaminasi HIV dan AIDS kepada Anak;
i. memberikan informasi tentang penularan HIV dan AIDS kepada Anak;
j. mengubah perilaku Anak untuk menghindari HIV dan AIDS;
k. menjauhkan Anak dari pembuatan tato; dan
l. membentuk pusat komunikasi, konsultasi, dan informasi tentang HIV dan AIDS di tingkat desa.
Your Correction
