Correct Article 36
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
Upaya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan dalam bentuk:
a. pemeriksaan secara berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu tentang Anak dengan HIV dan AIDS;
b. pengujian terhadap laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu terkait pencegahan, penanganan, dan perlindungan Anak dari HIV dan AIDS;
c. surveilans kesehatan berupa pencatatan, pelaporan, dan analisis data pada ibu, ibu hamil, atau Anak yang terindikasi HIV; dan
d. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencegahan, penanganan, dan perlindungan Anak dari HIV dan AIDS.
Your Correction
