Correct Article 35
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
Perlindungan Khusus bagi Anak dengan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.
Your Correction
