Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Your Correction