Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Masyarakat dapat mengupayakan pencegahan agar Anak tidak menjadi korban pornografi. (2) Upaya pencegahan oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh Menteri melalui: a. pelaksanaan dan fasilitasi rencana aksi nasional tentang pencegahan dan penanganan pornografi; b. optimalisasi peran dan kapasitas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi; c. fasilitasi daerah dalam menyusun rencana aksi daerah tentang pencegahan dan penanganan pornografi; d. pembinaan kepada Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanganan pornografi; e. penyusunan dan penyebarluasan materi komunikasi, informasi, dan edukasi terkait pencegahan pornografi di sekolah dan Masyarakat; f. pembinaan kepada Masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada pornografi; dan g. fasilitasi pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk atau jasa pornografi. (3) Upaya pencegahan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan terkait rencana aksi daerah tentang pencegahan dan penanganan pornografi; b. optimalisasi peran Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi; c. peningkatan kapasitas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi daerah; d. penyusunan dan penyebarluasan materi komunikasi, informasi, dan edukasi terkait pencegahan pornografi di sekolah dan Masyarakat; e. pembinaan kepada Masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada pornografi; dan f. pembinaan kepada organisasi perangkat daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan Masyarakat untuk meningkatkan upaya dan pencegahan dan penanganan pornografi. (4) Upaya pencegahan oleh Masyarakat agar Anak tidak menjadi Korban Pornografi melalui: a. penyebarluasan materi komunikasi, informasi, dan edukasi terkait pencegahan pornografi di lingkungan sekitar; b. penguatan kepada lingkungan sekitar untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada pornografi; dan c. peningkatan upaya pencegahan dan penanganan pornografi di lingkungan sekitar. (5) Ketentuan mengenai tata cara upaya pencegahan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Your Correction