Correct Article 31
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
Pemulihan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. resosialisasi;
b. penyuluhan mengenai nilai-nilai moral yang bersumber dari ajaran agama sesuai dengan agama yang dianut Anak;
c. peningkatan kesadaran Masyarakat untuk dapat menerima kembali Anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi; dan
d. pemantauan secara berkala.
Your Correction
