Correct Article 29
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dengan:
a. melakukan koordinasi pencegahan dan penanganan pornografi Anak;
b. melakukan sosialisasi;
c. mengadakan pendidikan dan pelatihan;
d. meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab Masyarakat; dan
e. melakukan pembinaan melalui sistem panti dan nonpanti.
Your Correction
