Correct Article 27
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
(1) Upaya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, Kepala Badan Narkotika Nasional, dan Pemerintah Daerah.
(2) Upaya perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan Kepala Badan Narkotika Nasional.
(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Your Correction
