Correct Article 25
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
(1) Upaya perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan untuk memberikan pemulihan kondisi fisik dan psikis Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
(2) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. rawat jalan;
b. rawat inap awal;
c. rawat lanjutan; dan
d. pasca rawat.
Your Correction
