Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan dengan: a. komunikasi, informasi, dan edukasi tentang bahaya bagi Anak jika terlibat dalam produksi dan distribusi serta bahaya narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; b. peningkatan peran orang tua, keluarga, Masyarakat, pendidik, tenaga kependidikan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh Masyarakat dalam mendukung proses Reintegrasi Sosial Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya; c. pemberian pemahaman dan kesadaran terhadap Anak mengenai bahaya merokok; d. pemberian pemahaman dan kesadaran terhadap Anak tentang bahaya Anak yang terlibat dalam produksi dan distribusi serta bahaya narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; e. pelibatan Anak sebagai teman sebaya dalam rangka memberikan pemahaman dan perubahan pola pikir tentang bahaya Anak yang terlibat dalam produksi dan distribusi serta bahaya narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan f. pemuatan bahan ajar anti narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di satuan pendidikan.
Your Correction