Correct Article 23
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
Upaya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan dengan cara:
a. penguatan terhadap keluarga dan Masyarakat agar Anak tidak lagi terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
b. pemantauan di lingkungan sekitar agar tidak terjadi peredaran atau penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan
c. pelaporan kepada pejabat/instansi yang berwenang jika terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Your Correction
