Correct Article 22
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
Perlindungan Khusus bagi Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf e dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi.
Your Correction
