Correct Article 20
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
Dalam hal Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual memerlukan pemulihan kondisi seperti semula harus diberikan layanan berupa:
a. rehabilitasi medis;
b. Rehabilitasi Sosial;
c. bantuan hukum dan bantuan sosial; dan/atau
d. pemulangan dan Reintegrasi Sosial.
Your Correction
