Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan Masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan melalui: a. penyusunan kebijakan tentang penghapusan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual Anak di lingkungannya; b. kerja sama untuk mencegah agar Anak tidak dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; c. kampanye penghapusan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak; d. peningkatan pengawasan untuk mencegah agar Anak tidak dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; e. dukungan perusahaan untuk penghapusan eksploitasi terhadap Anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan; dan f. pelaporan kepada pihak berwenang apabila terdapat eksploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan/atau seksual.
Your Correction