Correct Article 19
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
Pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan Masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan melalui:
a. penyusunan kebijakan tentang penghapusan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual Anak di lingkungannya;
b. kerja sama untuk mencegah agar Anak tidak dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
c. kampanye penghapusan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak;
d. peningkatan pengawasan untuk mencegah agar Anak tidak dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
e. dukungan perusahaan untuk penghapusan eksploitasi terhadap Anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan; dan
f. pelaporan kepada pihak berwenang apabila terdapat eksploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan/atau seksual.
Your Correction
