Correct Article 18
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan dengan cara pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan untuk memperoleh data dan informasi terkait kondisi:
a. Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi; atau
b. Anak yang Dieksploitasi secara Seksual.
(2) Pemantauan Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan pada tempat sentra ekonomi dan di luar sentra ekonomi.
(3) Pemantauan Anak yang Dieksploitasi secara Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan pengawasan terhadap:
a. praktik prostitusi dan pelacuran di lingkungannya;
b. lokasi yang diduga menjadi tempat eksploitasi seksual terhadap Anak;
c. pelaku yang diduga mengeksploitasi seksual Anak; dan
d. tindakan razia untuk membebaskan Anak dari eksploitasi seksual.
(4) Pemantauan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b disusun setelah dilakukan pemantauan terhadap Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual.
(6) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
