Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan dengan cara pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan untuk memperoleh data dan informasi terkait kondisi: a. Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi; atau b. Anak yang Dieksploitasi secara Seksual. (2) Pemantauan Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada tempat sentra ekonomi dan di luar sentra ekonomi. (3) Pemantauan Anak yang Dieksploitasi secara Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pengawasan terhadap: a. praktik prostitusi dan pelacuran di lingkungannya; b. lokasi yang diduga menjadi tempat eksploitasi seksual terhadap Anak; c. pelaku yang diduga mengeksploitasi seksual Anak; dan d. tindakan razia untuk membebaskan Anak dari eksploitasi seksual. (4) Pemantauan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (5) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b disusun setelah dilakukan pemantauan terhadap Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual. (6) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction