Correct Article 17
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
(1) Penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan melalui:
a. penyuluhan hukum; dan
b. sarana komunikasi, informasi, dan edukasi.
(2) Penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
Your Correction
