Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan melalui: a. penyuluhan hukum; dan b. sarana komunikasi, informasi, dan edukasi. (2) Penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
Your Correction