Correct Article 15
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
(1) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(2) Aksesibilitas yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(3) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial.
(4) Layanan medis dan/atau layanan kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Your Correction
