Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlindungan Khusus terhadap Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi agar tidak mendapatkan kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan upaya pencegahan. (2) Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemberian edukasi kepada Masyarakat; dan b. koordinasi dengan Pemerintah Daerah. (3) Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction