Correct Article 11
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
(1) Upaya pencegahan agar Anak tidak berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan Pemerintah Daerah.
(2) Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan
dengan Hukum berupa penyelesaian administrasi perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi.
(3) Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum berupa rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah.
(4) Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum berupa Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Your Correction
