Correct Article 9
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
(1) Upaya pencegahan agar Anak tidak berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan supaya:
a. Anak tidak menjadi korban tindak pidana;
b. Anak tidak berkonflik dengan hukum; dan
c. Anak tidak lagi melakukan tindak pidana.
(2) Pencegahan agar Anak tidak berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan;
b. tatap muka berupa penyuluhan, diskusi, ceramah, kampanye; dan
c. media di luar ruang.
(3) Upaya pencegahan agar Anak tidak berkonflik dengan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. diseminasi;
b. menyediakan tempat atau ruang untuk bermain,
rekreasi yang sehat, dan menyalurkan kreativitas Anak;
c. memberikan tuntunan nilai agama dan nilai sosial;
d. melakukan pengawasan terhadap lingkungan yang akan berdampak terjadinya Anak yang Berhadapan dengan Hukum;
e. meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
f. memberikan pembinaan kepribadian dan pelatihan keterampilan;
g. menyediakan tempat atau ruang untuk bermain, rekreasi yang sehat, dan menyalurkan kreativitas Anak;
h. memberikan tuntunan agama, nilai sosial, dan budi pekerti;
i. mengembangkan lingkungan yang peduli terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum;
dan/atau
j. melibatkan keluarga dalam program pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan.
Your Correction
