Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upaya pencegahan agar Anak tidak berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan supaya: a. Anak tidak menjadi korban tindak pidana; b. Anak tidak berkonflik dengan hukum; dan c. Anak tidak lagi melakukan tindak pidana. (2) Pencegahan agar Anak tidak berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan; b. tatap muka berupa penyuluhan, diskusi, ceramah, kampanye; dan c. media di luar ruang. (3) Upaya pencegahan agar Anak tidak berkonflik dengan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. diseminasi; b. menyediakan tempat atau ruang untuk bermain, rekreasi yang sehat, dan menyalurkan kreativitas Anak; c. memberikan tuntunan nilai agama dan nilai sosial; d. melakukan pengawasan terhadap lingkungan yang akan berdampak terjadinya Anak yang Berhadapan dengan Hukum; e. meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; f. memberikan pembinaan kepribadian dan pelatihan keterampilan; g. menyediakan tempat atau ruang untuk bermain, rekreasi yang sehat, dan menyalurkan kreativitas Anak; h. memberikan tuntunan agama, nilai sosial, dan budi pekerti; i. mengembangkan lingkungan yang peduli terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum; dan/atau j. melibatkan keluarga dalam program pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan.
Your Correction