Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya; b. pemisahan dari orang dewasa; c. pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif; d. pemberlakuan kegiatan rekreasional; e. pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat; f. penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup; g. penghindaran dari penangkapan, penahanan, atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat; h. pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum; i. penghindaran dari publikasi atas identitasnya; j. pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh Anak; k. pemberian advokasi sosial; l. pemberian kehidupan pribadi; m. pemberian aksesibilitas, terutama bagi Anak Penyandang Disabilitas; n. pemberian pendidikan; o. pemberian pelayanan kesehatan; dan p. pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya: a. pencegahan; b. penyelesaian administrasi perkara; c. rehabilitasi; dan d. Reintegrasi Sosial.
Your Correction