Correct Article 7
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
(1) Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
b. pemisahan dari orang dewasa;
c. pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
d. pemberlakuan kegiatan rekreasional;
e. pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat;
f. penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup;
g. penghindaran dari penangkapan, penahanan, atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
h. pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
i. penghindaran dari publikasi atas identitasnya;
j. pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;
k. pemberian advokasi sosial;
l. pemberian kehidupan pribadi;
m. pemberian aksesibilitas, terutama bagi Anak Penyandang Disabilitas;
n. pemberian pendidikan;
o. pemberian pelayanan kesehatan; dan
p. pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya:
a. pencegahan;
b. penyelesaian administrasi perkara;
c. rehabilitasi; dan
d. Reintegrasi Sosial.
Your Correction
