Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui: a. pencegahan agar Anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat; b. mendata jumlah Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus dalam situasi darurat; c. memetakan kebutuhan dasar dan spesifik Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus dalam situasi darurat; d. jaminan keamanan dan keselamatan Anak dalam Situasi Darurat; e. pendataan Anak dan keluarganya untuk penelusuran dan reunifikasi keluarga; f. prioritas tindakan darurat penyelamatan, evakuasi, dan pengamanan; g. pemulihan kesehatan fisik dan psikis; h. pemberian bantuan hukum, pendampingan, rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial Anak dalam Situasi Darurat; i. pengasuhan; j. perbaikan fasilitas yang dibutuhkan Anak dalam Situasi Darurat; k. pemenuhan kebutuhan dasar dan khusus Anak yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, pemberian layanan kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan; l. pemenuhan kebutuhan khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas dan Anak yang mengalami masalah psikososial; m. pembebasan biaya pendidikan baik yang dilakukan di Lembaga Pendidikan formal maupun nonformal selama masa darurat; n. pemberian layanan pemenuhan hak identitas Anak dan dokumen penting yang hilang karena situasi darurat; dan/atau o. pemberian layanan Reintegrasi Sosial. (2) Perlindungan Khusus Anak dalam Situasi Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah dapat diterima Anak dalam Situasi Darurat sesegera mungkin. (3) Pencegahan agar Anak tidak menjadi korban tindak pidana atau sebagai akibat dari situasi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri. (4) Penelusuran dan reunifikasi keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (5) Tindakan darurat penyelamatan, evakuasi, dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (6) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (7) Rehabilitasi fisik dan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (8) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (9) Pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (10) Pemenuhan kebutuhan dasar dan khusus Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dilakukan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (11) Pemberian layanan kesehatan bagi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (12) Pemenuhan kebutuhan khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas dan Anak yang mengalami masalah psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. (13) Pembebasan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (14) Pemberian layanan pemenuhan hak identitas Anak dan dokumen penting yang hilang karena situasi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (15) Pemberian layanan Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Your Correction