Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlindungan Khusus kepada Anak dalam Situasi Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, diberikan kepada: a. Anak yang menjadi pengungsi; b. Anak korban kerusuhan; c. Anak korban bencana alam; dan d. Anak dalam situasi konflik bersenjata. (2) Selain kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perlindungan Khusus Anak dalam Situasi Darurat juga diberikan terhadap: a. Anak korban bencana sosial; b. Anak korban bencana nonalam; dan c. Anak dari narapidana/tahanan perempuan. (3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berumur di atas 2 (dua) tahun, Anak dapat diasuh oleh keluarganya, orang tua asuh, atau lembaga asuhan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk perawatan, pengasuhan, serta pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan khusus Anak sesuai dengan tingkat usia dan perkembangannya.
Your Correction