Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya dalam melaksanakan Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyediakan: a. pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial; b. tenaga kesehatan yang kompeten dan terlatih; c. petugas pembimbing rohani/ibadah; d. pendidik dan tenaga kependidikan; dan/atau e. tenaga bantuan hukum.
Your Correction