Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 78 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: 1. Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu, dapat memanfaatkan pemberian fasilitas sampai dengan berakhirnya pemberian fasilitas. 2. Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dapat memanfaatkan pemberian fasilitas sampai dengan berakhirnya pemberian fasilitas. 3. Terhadap usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, tetap dapat diproses berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. 4. Terhadap Wajib Pajak dengan izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang diterbitkan paling lama setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu sampai dengan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, sepanjang: a. izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota tersebut belum pernah diterbitkan keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; b. Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini; c. memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; d. permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diajukan sebelum saat mulai berproduksi komersial; dan e. diajukan paling lama 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku. 5. Terhadap Wajib Pajak dengan izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang diterbitkan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, sepanjang: a. izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS tersebut belum pernah diterbitkan keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; b. Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini; c. memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; d. permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diajukan sebelum saat mulai berproduksi komersial; dan e. diajukan paling lama 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku.
Your Correction