Correct Article 8
PP Nomor 78 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
Current Text
(1) Atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang telah memperoleh fasilitas perpajakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 147 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Atas Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Atas Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
