Correct Article 2
PP Nomor 78 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
Current Text
(1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, di:
a. Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini; dan/atau
b. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah- daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini, dan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
(2) Perluasan dari usaha yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dalam lini produksi yang telah berproduksi komersial.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor;
b. memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar;
atau
c. memiliki kandungan lokal yang tinggi.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri/lembaga pembina sektor sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
