Correct Article 39
PP Nomor 78 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang PENGUPAHAN
Current Text
Apabila uang yang disediakan oleh Pengusaha untuk membayar Upah disita oleh juru sita berdasarkan perintah pengadilan maka penyitaan tersebut tidak boleh melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Upah yang harus dibayarkan.
Your Correction
