Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 78 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang PENGUPAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan. (2) Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan: a. berhalangan; b. melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; atau c. menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; tetap dibayar Upahnya. (3) Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Pekerja/Buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; b. Pekerja/Buruh . . . b. Pekerja/Buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; dan c. Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja karena: 1) menikah; 2) menikahkan anaknya; 3) mengkhitankan anaknya; 4) membaptiskan anaknya; 5) isteri melahirkan atau keguguran kandungan; 6) suami, isteri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia; atau 7) anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6) yang tinggal dalam satu rumah meninggal dunia. (4) Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. menjalankan kewajiban terhadap negara; b. menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya; c. melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan Pengusaha dan dapat dibuktikan dengan adanya pemberitahuan tertulis; atau d. melaksanakan tugas pendidikan dari Perusahaan. (5) Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c apabila Pekerja/Buruh melaksanakan: a. hak istirahat mingguan; b. cuti tahunan; c. istirahat panjang; d. cuti sebelum dan sesudah melahirkan; atau e. cuti keguguran kandungan. Pasal 25 . . .
Your Correction