Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 78 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang PENGUPAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembayaran Upah oleh Pengusaha dilakukan dalam jangka waktu paling cepat seminggu 1 (satu) kali atau paling lambat sebulan 1 (satu) kali kecuali bila Perjanjian Kerja untuk waktu kurang dari satu minggu.
Your Correction