Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 78 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang PENGUPAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upah berdasarkan satuan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati. (2) Penetapan besarnya Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha. Pasal 16 . . .
Your Correction