Correct Article 4
PP Nomor 78 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang PENGUPAHAN
Current Text
(1) Penghasilan yang layak merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan Pekerja/Buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup Pekerja/Buruh dan keluarganya secara wajar.
(2) Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. Upah; dan
b. pendapatan non Upah.
Your Correction
