Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja PPDT secara berkala sesuai dengan jangka waktu perencanaan PPDT. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap tingkat capaian pelaksanaan berdasarkan STRANAS-PPDT, dengan memerhatikan STRADA-PPDT dan RAD-PPDT di tingkat provinsi dan kabupaten. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan dari status daerah tertinggal diberikan pembinaan oleh Menteri paling lama selama 3 (tiga) tahun setelah terentaskan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction