Correct Article 28
PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bupati berwenang:
a. melaksanakan PPDT di wilayah kewenangannya;
b. melakukan pemantauan dan evaluasi PPDT dalam skala kabupaten;
dan
c. melaporkan perkembangan PPDT di wilayahnya secara berkala kepada Menteri dan Gubernur.
Your Correction
