Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka PPDT, Bupati bertugas: a. memberikan data dan informasi mengenai ketertinggalan di wilayahnya kepada Menteri dan Gubernur; b. merencanakan dan melaksanakan PPDT dalam skala kabupaten; dan c. mengalokasikan anggaran pendanaan PPDT dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction