Correct Article 27
PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Current Text
Dalam rangka PPDT, Bupati bertugas:
a. memberikan data dan informasi mengenai ketertinggalan di wilayahnya kepada Menteri dan Gubernur;
b. merencanakan dan melaksanakan PPDT dalam skala kabupaten; dan
c. mengalokasikan anggaran pendanaan PPDT dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
