Correct Article 25
PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Current Text
Dalam rangka PPDT, Gubernur bertugas:
a. memberikan data dan informasi mengenai daerah tertinggal di wilayah provinsi kepada Menteri;
b. merencanakan dan mengoordinasikan PPDT dalam skala provinsi;
c. mengalokasikan anggaran pendanaan PPDT dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
d. melakukan kerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk PPDT dalam skala provinsi.
Your Correction
