Correct Article 23
PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Current Text
Dalam rangka PPDT, Menteri bertugas:
a. mengidentifikasi daerah tertinggal;
b. merumuskan indikator serta sub-indikator daerah tertinggal;
c. melakukan koordinasi perencanaan PPDT;
d. melakukan koordinasi pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi antar- kementerian dan lembaga serta Pemerintah Daerah;
e. mengusulkan alokasi anggaran pendanaan PPDT dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
f. mengusulkan daerah tertinggal dalam skala nasional.
Your Correction
