Correct Article 22
PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Current Text
(1) Menteri mengoordinasikan penatalaksanaan PPDT di tingkat nasional dengan menteri/pimpinan lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.
(2) Gubernur mengoordinasikan penatalaksanaan PPDT pada tingkat provinsi dengan Pemerintah Kabupaten tertinggal di wilayahnya, dan melaporkannya kepada Pemerintah melalui Menteri.
(3) Bupati mengoordinasikan penatalaksanaan PPDT pada tingkat kabupaten dengan Gubernur dan melaporkannya kepada Menteri melalui Gubernur.
Your Correction
