Correct Article 21
PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Current Text
(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, Gubernur, dan Bupati bertugas melaksanakan PPDT sesuai dengan pembagian urusannya masing-masing.
(2) Pelaksanaan PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit aspek pembangunan:
a. ekonomi;
b. sumber daya manusia dan sosial budaya;
c. sumber daya alam dan lingkungan hidup;
d. sarana dan prasarana; dan
e. kelembagaan.
(3) Pelaksanaan PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk memenuhi kebutuhan dasar, serta sarana dan prasarana dasar daerah tertinggal dengan berpedoman pada dokumen perencanaan PPDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Your Correction
