Correct Article 19
PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Current Text
(1) Proses perencanaan PPDT di tingkat Provinsi dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi.
(2) Proses perencanaan PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara konsultatif dan partisipatif melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi.
Your Correction
