Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses perencanaan PPDT di tingkat nasional dilaksanakan oleh Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (2) Proses perencanaan PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara konsultatif dan partisipatif melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional.
Your Correction