Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RAD-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b disusun oleh Pemerintah Provinsi dengan berpedoman pada STRADA- PPDT Provinsi dan memerhatikan STRANAS-PPDT. (2) Penyusunan RAD-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RAN-PPDT. (3) RAD-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD Provinsi. (4) RAD-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun oleh Gubernur.
Your Correction