Correct Article 11
PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Current Text
(1) RAN-PPDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b menjadi pedoman dalam penyusunan RKP dan dalam penyusunan Rencana Kerja kementerian/lembaga setiap tahunnya terkait dalam PPDT.
(2) Ketentuan mengenai RAN-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
