Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RAN-PPDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b menjadi pedoman dalam penyusunan RKP dan dalam penyusunan Rencana Kerja kementerian/lembaga setiap tahunnya terkait dalam PPDT. (2) Ketentuan mengenai RAN-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction