Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a disusun dengan berpedoman pada RPJMN yang ditetapkan setiap 5 (lima) tahun dalam Peraturan PRESIDEN. (2) STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman penyusunan Rencana Strategis kementerian/lembaga terkait dan dukungan dari pemangku kepentingan lainnya dalam PPDT.
Your Correction