Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan PPDT menjadi bagian dalam RPJMN, RPJMD, RKP, dan RKPD pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (2) Perencanaan PPDT di tingkat nasional disusun oleh Pemerintah. (3) Perencanaan PPDT di tingkat provinsi disusun oleh Pemerintah Provinsi melalui proses konsultasi dengan Pemerintah. (4) Perencanaan PPDT di tingkat kabupaten disusun oleh Pemerintah Kabupaten melalui proses konsultasi dengan Pemerintah Provinsi.
Your Correction