Correct Article 7
PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Current Text
(1) Dalam hal:
a. adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau
b. upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
PRESIDEN dapat MENETAPKAN Daerah Tertinggal baru.
(2) Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
