Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal: a. adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau b. upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; PRESIDEN dapat MENETAPKAN Daerah Tertinggal baru. (2) Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction