Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f diukur berdasarkan indikator dan sub indikator. (2) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction