Correct Article 35
PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Current Text
(1) PPDT dapat dibiayai dari dukungan peran serta masyarakat serta pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Peran serta masyarakat dan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk program kemitraan di daerah tertinggal.
(3) Program kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan pada daerah tertinggal.
(4) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berinvestasi di daerah tertinggal diberi insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
