Correct Article 34
PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Current Text
Pendanaan PPDT yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus harus memberikan keberpihakan kepada daerah tertinggal, terutama yang kemampuan keuangan daerahnya masih rendah.
Your Correction
