Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten mengalokasikan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan prioritas perencanaan PPDT.
Your Correction