Correct Article 33
PP Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Current Text
Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten mengalokasikan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan prioritas perencanaan PPDT.
Your Correction
